Home News Ruko CBD Helvetia Diduga Dibangun Tanpa PBG, Legalitas SHGB Eks HGU PTPN 2 Jadi Sorotan.

Ruko CBD Helvetia Diduga Dibangun Tanpa PBG, Legalitas SHGB Eks HGU PTPN 2 Jadi Sorotan.

23
0
SHARE
Ruko CBD Helvetia Diduga Dibangun Tanpa PBG, Legalitas SHGB Eks HGU PTPN 2 Jadi Sorotan.

Keterangan Gambar : Aktivitas pembangunan ruko di kawasan CBD Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, terus berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit. Legalitas bangunan serta proses SHGB di lahan eks HGU PTPN 2 kini menjadi sorotan publik.

WARTALINTASBATAS MY.ID, DELI SERDANG — Polemik pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, memantik sorotan tajam publik. Proyek komersial yang disebut-sebut berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi lapangan, deretan ruko di kawasan CBD Helvetia tampak terus dibangun tanpa hambatan. Pagar proyek telah berdiri, struktur bangunan terus bertambah, sementara izin dasar pembangunan justru belum rampung. Situasi ini dinilai menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah, karena proyek berskala besar semestinya tunduk penuh pada aturan perizinan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang membenarkan bahwa PBG proyek tersebut belum terbit. Kepala Bidang PBG, Adam, menyebut pihak pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan untuk sebagian unit dan masih berada dalam tahap validasi administrasi. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pembangunan telah berjalan lebih dulu sebelum legalitas bangunan tuntas, sebuah kondisi yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan retribusi daerah.

Tak hanya soal izin bangunan, asal-usul lahan proyek juga ikut dipertanyakan. Data yang beredar menyebut lahan CBD Helvetia saat ini berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hasil peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disebut berasal dari lahan eks HGU PTPN 2. Proses perubahan status lahan eks HGU menjadi hak milik hingga SHGB inilah yang kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, pengelolaan lahan eks HGU harus memenuhi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan aset negara.

Kantor Pertanahan Deli Serdang menyatakan akan menelusuri riwayat administrasi tanah di lokasi tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah seluruh proses peralihan hak telah sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara. Di sisi lain, masyarakat sipil mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh legalitas bangunan dan lahan dipastikan sah secara hukum.

Kasus CBD Helvetia kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah tegas Pemkab Deli Serdang, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk membuka seluruh data perizinan dan riwayat lahan secara transparan. Penertiban bangunan tanpa izin serta audit menyeluruh atas proses SHGB dinilai penting, bukan hanya demi PAD, tetapi juga untuk menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat.(WLB/ TIM)