Home News APMAL dan Ormas Islam Temui MUI Deli Serdang, Tegaskan Perlawanan terhadap Rencana Penggusuran Masji

APMAL dan Ormas Islam Temui MUI Deli Serdang, Tegaskan Perlawanan terhadap Rencana Penggusuran Masji

Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, terancam digusur pihak pengembang. APMAL bersama tokoh dan ormas Islam meminta dukungan MUI Deli Serdang untuk mempertahankan rumah ibadah tersebut..

27
0
SHARE
APMAL dan Ormas Islam Temui MUI Deli Serdang, Tegaskan Perlawanan terhadap Rencana Penggusuran Masji

Keterangan Gambar : Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumut dan APMAL beraudiensi dengan MUI Deli Serdang guna meminta klarifikasi terkait isu pemindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate. MUI menegaskan masjid wakaf memiliki aturan syariat dan prosedur hukum yang harus dipenuhi.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I DELI SERDANG – Aliansi Pembela Masjid Al-Ikhlas (APMAL) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam melakukan audiensi dengan MUI Deli Serdang guna membahas ancaman penggusuran terhadap Masjid Al-Ikhlas yang berada di Jalan Sipirok Nauli, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pertemuan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) pukul 14.00 WIB dan menjadi langkah awal penguatan dukungan moral serta keagamaan terhadap keberlangsungan rumah ibadah tersebut.

Audiensi tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum bagi APMAL memperkenalkan struktur kepengurusan sekaligus menyampaikan keresahan masyarakat atas rencana pengembang yang disebut akan merobohkan Masjid Al-Ikhlas. Keberadaan masjid dinilai memiliki nilai historis dan spiritual karena telah lama digunakan masyarakat sekitar sebagai pusat ibadah, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Kedatangan rombongan APMAL disambut langsung Ketua MUI Deli Serdang, Ustadz Kaya Hasibuan. Dalam pertemuan itu, MUI menegaskan bahwa pembongkaran atau pemindahan masjid tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti aturan, prosedur, serta fatwa yang berlaku. Menurutnya, lokasi yang pernah digunakan sebagai tempat sujud atau salat memiliki kedudukan sebagai wakaf yang wajib dihormati dan dijaga keberadaannya.

“Pemindahan atau pembongkaran masjid harus melalui prosedur yang benar. Kami tetap berpedoman pada fatwa MUI bahwa tempat yang pernah digunakan untuk salat atau sujud memiliki status wakaf,” tegas Ustadz Kaya Hasibuan dalam audiensi tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi, APMAL dan MUI Deli Serdang menyatakan sikap bersama untuk mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari ancaman penggusuran oleh pihak mana pun, termasuk pengembang. Sikap ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat dan jamaah yang berharap rumah ibadah tersebut tetap berdiri sebagai simbol persatuan umat Islam di kawasan Medan Estate.

Audiensi turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan ormas Islam, di antaranya Abdul Latif Balatif (Ketua MPTW Sumut), Handoko (MPTW), Rusdi (APMAL), Ustadz Febri (FPI), Ibrahim (MPTW), Ustadz Satia (FPI Sumut), Ustadz Febri S. Lesmana (FPI Kota Medan), Ustadz Aidan Nazwir, Ustadz Zulkarnain selaku Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid, Buya Rafdinal dari Muhammadiyah, Tim Hukum Aliansi Ade Lesmana, Irwansyah dari FUISU, serta masyarakat, jamaah, ustaz, dan ibu-ibu pengajian yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelamatan Masjid Al-Ikhlas.  (WLB/ RG)