Home News FORWAKA Sumut Guncang Kejati Sumut, Rizaldi Dilaporkan ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan.

FORWAKA Sumut Guncang Kejati Sumut, Rizaldi Dilaporkan ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan.

81
0
SHARE
FORWAKA Sumut Guncang Kejati Sumut, Rizaldi Dilaporkan ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan.

Keterangan Gambar : Ketua dan pengurus FORWAKA Sumut resmi melaporkan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan persoalan etika komunikasi, fasilitasi kerja jurnalistik, serta transparansi pengelolaan anggaran media di lingkungan Kejati Sumatera Utara. Foto menampilkan gedung Kejati Sumut, dokumen laporan resmi FORWAKA, dan ilustrasi Kasi Penkum Kejati Sumut.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, SUMATERAUTARA — Gelombang protes insan pers terhadap internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pecah ke publik. Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumut resmi melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Laporan itu memuat dugaan persoalan etika komunikasi terhadap wartawan, diskriminasi akses peliputan, hingga sorotan terhadap transparansi pengelolaan anggaran media di lingkungan Kejati Sumut.

Laporan resmi yang dikirim pada Rabu (13/5/2026) tersebut menjadi perhatian karena melibatkan puluhan wartawan yang selama ini bertugas melakukan peliputan di Kejati Sumut. Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi, menilai sikap Kasi Penkum Kejati Sumut telah menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis. Ia menyebut terdapat dugaan ucapan bernada tidak pantas dan terkesan menyudutkan wartawan saat upaya konfirmasi kepada pimpinan Kejati Sumut dilakukan melalui komunikasi WhatsApp beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, FORWAKA Sumut juga menyoroti dugaan praktik pilih kasih dalam fasilitasi kegiatan resmi kejaksaan. Dalam berbagai agenda seperti konferensi pers, paparan kinerja, hingga kegiatan internal Kejati Sumut, hanya sebagian kecil wartawan yang disebut memperoleh akses peliputan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. FORWAKA menilai pola komunikasi seperti itu berpotensi mencederai prinsip transparansi lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

Sorotan lebih tajam muncul ketika FORWAKA meminta aparat pengawasan internal kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI menelusuri dugaan pengelolaan dana media di bidang Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. Organisasi wartawan tersebut mempertanyakan sumber anggaran yang disebut kerap dibagikan dalam kegiatan peliputan kepada sejumlah wartawan tertentu. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna memastikan tidak ada pelanggaran administrasi keuangan negara maupun penyimpangan penggunaan anggaran yang bertentangan dengan aturan tata kelola keuangan pemerintah.

Sekretaris FORWAKA Sumut, T. Andry Pratama S.Pd, mendesak Kepala Kejati Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bidang penerangan hukum agar polemik serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, fungsi penerangan hukum semestinya menjadi penghubung yang sehat antara institusi kejaksaan dan media massa, bukan justru memicu kegaduhan di tengah publik. Ia menegaskan pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan wajib dihormati seluruh institusi negara.

Hingga Kamis (14/5/2026), Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH maupun Kasi Penkum Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media terkait laporan tersebut. Sementara Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterima. Belum ada keterangan resmi apakah Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Kejaksaan RI akan segera menindaklanjuti laporan yang kini menjadi sorotan publik dan komunitas pers di Sumatera Utara tersebut.(WLB/ TIM)