Home News FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Irwansyah Ginting Pertanyakan Laporan Warga

FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Irwansyah Ginting Pertanyakan Laporan Warga

Didampingi Bidang Hukum Hisar Yudika Purba, SH dan Pengurus FORWAKA Medan, Desak Transparansi Penanganan Laporan serta Kepastian Hukum bagi Pelapor.

73
0
SHARE
FORWAKA Medan Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Irwansyah Ginting Pertanyakan Laporan Warga

Keterangan Gambar : Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah Ginting bersama Bidang Hukum Hisar Yudika Purba, SH dan pengurus FORWAKA Medan saat berada di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mempertanyakan kejelasan penanganan laporan warga yang disebut mandek sejak 2022.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat di wilayah hukum Belawan kembali menjadi sorotan publik. Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, Irwansyah Ginting, mendatangi kantor Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanyakan perkembangan laporan warga yang disebut belum memperoleh kepastian hukum sejak tahun 2022. Kehadiran FORWAKA Medan disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan penegakan hukum sekaligus respons atas keresahan masyarakat yang merasa laporannya berjalan tanpa kejelasan.

Dalam agenda tersebut, Irwansyah Ginting hadir didampingi Bidang Hukum FORWAKA Medan, Hisar Yudika Purba, SH, beserta sejumlah pengurus organisasi. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait progres laporan yang telah diajukan bertahun-tahun lalu. Menurut FORWAKA Medan, keterbukaan informasi penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam perkara yang telah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan signifikan.

Dari sudut pandang investigatif, kondisi laporan masyarakat yang disebut belum menunjukkan titik terang sejak 2022 memunculkan tanda tanya di tengah publik mengenai efektivitas supervisi perkara, mekanisme evaluasi penyelidikan, hingga kemungkinan adanya hambatan administratif maupun teknis dalam proses hukum. FORWAKA Medan menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk mengintervensi independensi aparat penegak hukum, melainkan memastikan hak masyarakat terhadap kepastian hukum tetap terjaga sebagaimana amanat pelayanan publik.

Secara normatif, hak masyarakat sebagai pelapor telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 terkait fungsi penegakan hukum serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme perkembangan penanganan perkara juga diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bentuk transparansi institusi.

Tak hanya itu, prinsip pelayanan cepat, terbuka, dan akuntabel juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam konteks ini, FORWAKA Medan menilai penjelasan resmi terkait status laporan warga menjadi penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pelapor yang telah menunggu bertahun-tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan laporan dimaksud. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, respons atas laporan yang telah bergulir sejak 2022 dinilai akan menjadi ukuran nyata komitmen negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(WLB/ TIM)