Home News Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan Gegerkan Publik, Ombudsman Soroti Dugaan Kelalaian Kala

Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan Gegerkan Publik, Ombudsman Soroti Dugaan Kelalaian Kala

Kakanwil Ditjenpas Sumut dukung proses hukum usai razia gabungan menemukan narkotika di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, evaluasi internal disiapkan bila ditemukan unsur kelalaian.

37
0
SHARE
Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Padangsidimpuan Gegerkan Publik, Ombudsman Soroti Dugaan Kelalaian Kala

Keterangan Gambar : Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi (kiri), dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno (kanan), menanggapi temuan 6,8 kilogram ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Ombudsman meminta evaluasi menyeluruh, sementara Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, SUMATERAUTARA – Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengundang sorotan luas publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Barang haram tersebut ditemukan saat razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta petugas lapas. Kasus ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan dan menyeret perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan keprihatinannya atas ditemukannya ganja dalam jumlah besar di dalam lapas. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan lokasi yang membuka peluang lahirnya tindak pidana baru. Ia menilai temuan tersebut menjadi indikator perlunya evaluasi serius terhadap sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas.

“Lapas/rutan seharusnya steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujar Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026). Ombudsman Sumut menilai keberadaan ganja seberat 6,8 kilogram menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pemeriksaan sirkulasi orang maupun barang yang masuk dan keluar dari area pemasyarakatan. Karena itu, Ombudsman meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa razia tersebut justru dilakukan atas inisiatif pihak lapas setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan masuknya barang terlarang. Menurutnya, Kalapas menggandeng aparat TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan bersama hingga akhirnya ditemukan narkotika jenis ganja tersebut.

“Beberapa warga binaan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan kasus,” ujar Yudi Suseno, Jumat (7/6/2026). Ia memastikan Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum petugas.

Selain proses pidana, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka kemungkinan dilakukannya tindakan administratif apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan. Kasus temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di balik jeruji besi.(WLB/ REL)